Beranda | Artikel
Jika Punya Saham di Perusahaan Bercampur Halal Haram Syaikh Saad al-Khatslan #NasehatUlama
Kamis, 16 Maret 2023

Jika seseorang menanam saham di perusahan yang mubah, lalu berubah menjadi perusahan tercampur dengan haram.
Bagaimana ia harus berbuat dalam keadaan ini?

Ia boleh tetap di perusahaan itu hingga mendapat modalnya kembali.
Ketika ia telah mendapat modalnya, ia harus menjual sahamnya.

Adapun sebelum ia mendapat modalnya, ia tidak wajib meninggalkan saham itu.
Ini boleh karena hanya ingin mendapatkan modalnya kembali, bukan untuk mendapat untung.
Ia hanya ingin memperoleh modalnya.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah ia boleh melanjutkan hingga mendapat modalnya kembali.
Lalu setelah itu, ia melepas saham itu.

====

إِذَا سَاهَمَ الْإِنْسَانُ فِي شَرِكَةٍ مُبَاحَةٍ ثُمَّ أَصْبَحَتْ مُخْتَلِطَةً

فَكَيْفَ يَتَعامَلُ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ؟

لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ

فَإِذَا حَصَّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِنَّهُ يَبِيْعُهَا

أَمَّا قَبْلَ أَنْ يَحْصُلَ رَأْسَ الْمَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا

لِأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُحَصِّلَ فَقَطْ رَأْسَ مَالِهِ لَا يُرِيدُ أَنْ يَرْبَحَ مِنْهَا

وَإِنَّمَا يُرِيدُ مُجَرَّدَ تَحْصِيْلِ رَأْسِ الْمَالِ

فَالْأَقْرَبُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ

ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَتَخَلَّصُ مِنْهَا


Artikel asli: https://nasehat.net/jika-punya-saham-di-perusahaan-bercampur-halal-haram-syaikh-saad-al-khatslan-nasehatulama/